Dia bahkan menilai Yusril Ihza Mahendra mengacau karena telah membela gerombolan KLB ilegal yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Ahirnya terbukti Yusril ngawur juga," ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk, dengan tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.***