Pemerintah memutuskan meniadakan cuti bersama Natal 2021 yang semestinya jatuh pada tanggal 24 Desember.
Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Cuti Bersama Nataru Ditiadakan, Ganjar Imbau Masyarakat Berlibur dan Beribadah di Tempat Masing-masing"
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat yang masif jelang akhir tahun.*** (Cun Cahya/Suara Merdeka)