Pemprov DKI Jakarta Keluarkan 68 Surat IMB Kawasan, Anies Baswedan: Itulah Tujuan Kita Merdeka

- 17 Oktober 2021, 10:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan 68 surat IMB Kawasan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan 68 surat IMB Kawasan. /Foto: Instagram @aniesbadwedan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan 68 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan di Kampung Prioritas pada Sabtu, 16 Oktober 2021.

Anies Baswedan menginginkan Jakarta menjadi rumah bagi semua orang dengan kesempatan yang sama.

“Jakarta harus menjadi rumah untuk semua, bukan sebagian, semuanya berhak atas kesempatan setara di Jakarta,” tulis Anies Baswedan dalam caption unggahannya yang dikutip Seputar Tangsel.Com dari akun Instagram @aniesbasswedan pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Formula E Jakarta Akan Digelar 4 Juni 2022, Anies Baswedan: Lampu Hijau! Jakarta Jadi Tuan Rumah

"Alhamdulillah, hari ini tepat empat tahun diamanati memimpin Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan kesetaraan itu dengan mengeluarkan 68 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan di Kampung Prioritas," sambung Anies Baswedan.

Surat IMB Kawasan tersebut dibagikan Anies Baswedan dalam acara Peresmian Infrastruktur Kampung Tanah Merah, dan diserahkan secara simbolis kepada 17 perwakilan penerima.

"Pagi tadi secara simbolis memberikan IMB Kawasan kepada 17 perwakilan penerima manfaat dalam acara Peresmian Infrastruktur Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Desak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembalikan Dana Formula E? Cek Faktanya

Orang nomor satu di Jakarta tersebut juga mengungkapkan bahwa IMB Kawasan ini merupakan hal yang pertama di Indonesia.

IMB Kawasan tersebut tidak hanya bisa digunakan untuk satu bangunan saja, tetapi bisa digunakan untuk satu wilayah seperti satu Rukun Tetangga (RT).

"IMB Kawasan yang Bapak/Ibu terima ini merupakan yang pertama di Indonesia. Bukan untuk satu bangunan, IMB diperuntukkan untuk satu kawasan seperti dalam satu Rukun Tetangga (RT) di bawah naungan koperasi," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies Baswedan Bagikan Foto Keindahan Waduk Daan Mogot, Netizen: Jangan Berhenti Berbuat Baik  

Anies juga mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukannya untuk mendapatkan solusi dari belum tuntasnya status legal masalah bangunan di sana, akan tetapi mereka sudah hidup puluhan tahun menempati bangunan daerah tersebut.

"Ini juga merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah bangunan yang status legalnya belum tuntas, tapi faktanya warga sudah hidup puluhan tahun di sini," ucap Anies Baswedan.

IMB Kawasan tersebut juga diperlukan untuk warga yang membutuhkan pelayanan listrik dan air bersih.

"Mereka butuh pelayanan listrik dan air dengan benar, dan untuk itu harus ada IMB," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Anies Baswedan Pertanyakan Status Ibu Kota Negara Baru, Ferdinand Hutahaean: Urus Jakarta, Jangan Celamitan

Oleh karena itu, hal tersebut dilakukan Anies Baswedan untuk mewujudkan tercapainya sila ke-5 dari Pancasila, yaitu 'Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'.

“Kita ingin mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, itulah tujuan kita merdeka,” kata Anies Baswedan.

"Warga kampung boleh saja hidupnya secara ekonomi masih sederhana tetapi fasilitas dasar dari pemerintah harus bisa menjangkau semua," sambung Anies Baswedan.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini