Perpres BRIN mencakup penjabat Dewan Pengarah hingga anggotanya dan unsur pelaksananya.
BRIN sendiri merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Baca Juga: Megawati Usul Ajaran Soekarno Masuk Kurikulum, Ridwan Saidi: Dia Sendiri Kagak Pernah Sebut Marhaen
Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida.
Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.
Adapun tugas BRIN adalah membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.***