Baca Juga: Hasil dan Klasemen Sementara Piala Uber 2020: Indonesia Menang 4-1 Atas Jerman
Sehingga pada selang antara 2022 hingga 2024 posisi Gubernur DKI akan dijabat orang yang ditunjuk oleh Presiden melalui menteri Dalam Negeri hingga terpilihnya kembali Gubernur yang baru melalui Pilkada. ***