Lahan Makam di Semarang Gratis, Cuma Bayar Jasa Tukang Gali Kubur, Kecuali Gali Sendiri

- 1 Oktober 2021, 14:43 WIB
Lahan makam di Taman Pemakaman Umum milik Pemkot Semarang, Jawa Tengah gratis, hanya membayar jasa tukang gali kubur. Bahkan bisa gratis sepenuhnya jika menggali sendiri.
Lahan makam di Taman Pemakaman Umum milik Pemkot Semarang, Jawa Tengah gratis, hanya membayar jasa tukang gali kubur. Bahkan bisa gratis sepenuhnya jika menggali sendiri. /Foto: Dok. suaramerdeka.com/

Tenaga penggali kubur, lanjutnya, bisa dibantu warga sekitar tempat pemakaman umum (TPU). Namun, bila ahli waris menghendaki untuk tenaga menggali sendiri, juga diperbolehkan.

"Masalah harga (penggalian -red) bukan kita yang tentukan. Kalau mau digali sendiri boleh," tuturnya.

Pihaknya, tidak memungkiri bila banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan harga jasa penggali kubur.

Harga yang tinggi, lanjut dia, biasanya dengan dasar medan atau tanah yang digali berbeda.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tiba-tiba Tawarkan Sepeda Baru untuk Siswa SMP di Semarang: Jangan Lupa Selalu Pakai Masker

Untuk diketahui, total ada 15 makam milik Pemkot Semarang yang digratiskan. Di antaranya TPU Tawangaglik, Tugurejo, Bergota, Kembangarum, Ngadirgo, Jatisari, Palir, Banjardowo, Sompok, Pedurungan Lor, Kedungmundu Cina, Kedungmundu Kristen/Veteran, Dadapan Sendangmulyo, Jabungan dan Trunojoyo.

"Semua TPU milik Pemkot ini gratis izin pemakaman dan perpanjangan," katanya.

Prosedur untuk mengajukan, jelasnya, ahli waris menuju ke TPU asalkan bukan TPU yang telah penuh, lalu petugas akan menunjukkan lokasi yang bisa ditempati.

Kemudian, ahli waris mencari tukang gali kubur lalu deal masalah harga gali kubur.

"Syaratnya KTP ahli waris, KTP yang meninggal, surat kematian, dan mengisi izin pemakaman," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini