Tenaga penggali kubur, lanjutnya, bisa dibantu warga sekitar tempat pemakaman umum (TPU). Namun, bila ahli waris menghendaki untuk tenaga menggali sendiri, juga diperbolehkan.
"Masalah harga (penggalian -red) bukan kita yang tentukan. Kalau mau digali sendiri boleh," tuturnya.
Pihaknya, tidak memungkiri bila banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan harga jasa penggali kubur.
Harga yang tinggi, lanjut dia, biasanya dengan dasar medan atau tanah yang digali berbeda.
Untuk diketahui, total ada 15 makam milik Pemkot Semarang yang digratiskan. Di antaranya TPU Tawangaglik, Tugurejo, Bergota, Kembangarum, Ngadirgo, Jatisari, Palir, Banjardowo, Sompok, Pedurungan Lor, Kedungmundu Cina, Kedungmundu Kristen/Veteran, Dadapan Sendangmulyo, Jabungan dan Trunojoyo.
"Semua TPU milik Pemkot ini gratis izin pemakaman dan perpanjangan," katanya.
Prosedur untuk mengajukan, jelasnya, ahli waris menuju ke TPU asalkan bukan TPU yang telah penuh, lalu petugas akan menunjukkan lokasi yang bisa ditempati.
Kemudian, ahli waris mencari tukang gali kubur lalu deal masalah harga gali kubur.
"Syaratnya KTP ahli waris, KTP yang meninggal, surat kematian, dan mengisi izin pemakaman," tambahnya.