Logo dan Namanya Dicatut Akun Investasi Bodong, Partai Gelora Indonesia Tempuh Jalur Hukum

- 1 Oktober 2021, 07:20 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin /Foto: website/ partaigelora.id/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia, Amin Fahrudin melaporkan akun Gelora Indonesia Sekuritas ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tindakan tersebut dilakukan karena akun investasi bodong tersebut mencatut nama dan logo partai besutan Fahri Hamzah ini.

Amin Fahrudin menjelaskan, penawaran investasi yang dilakukan Gelora Indonesia Sekuritas merupakan sebuah penipuan. Pihaknya pun meminta masyarakat berhati hati jika akan menginvestasikan dananya.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Saya Belum Jadi Presiden dan Partai Gelora Belum Punya Kekuasaan

“Gelora Indonesia Sekuritas bukan bagian dari Partai Gelora. Kami sangat dirugikan karena Gelora Indonesia Sekuritas memakai nama dan logo yang sama persis, sehingga seolah-olah mereka adalah bagian dari Partai Gelora,” kata Amin Fahrudin, dikutip SeputarTangsel.Com dari website partaigelora.id, Jumat 1 Oktober 2021.

Amin mengatakan, untuk mendirikan sebuah badan hukum harus memenuhi persyaratan yang ketat, baik terkait penggunaan nama maupun logo.

Jika ada kesamaan, sambung Amin, pasti ditolak oleh sistem di AHU (Administrasi Hukum Umum) maupun di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM.

“Pasal yang akan kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim adalah pasal penipuan dan pemalsuan ( pasal 378 dan 263 KUHP) serta Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 A ayat 1 UU ITE. Ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga: Eks Pemain Timnas Indonesia, Okto Maniani dan Titus Bonai Terjun ke Politik, Gabung Partai Gelora

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x