Daftar Hari Libur Nasional 2022, Idul Fitri 1443 H Jatuh pada 2-3 Mei, Cuti Bersama Lihat Situasi Pandemi

- 27 September 2021, 19:54 WIB
Pemudik bersepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Selasa, 11 Mei 2021.
Pemudik bersepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Selasa, 11 Mei 2021. /Sumber: Antara Foto / Wahyu Putro A/

Baca Juga: Empat Film Kartun Anak Perempuan dengan Karakter Kuat, Alternatif Tontonan Saat Libur

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenko PMK pada Senin, 27 September 2021.

Muhadjir Effendy menambahkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).***

 

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x