Baca Juga: Empat Film Kartun Anak Perempuan dengan Karakter Kuat, Alternatif Tontonan Saat Libur
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenko PMK pada Senin, 27 September 2021.
Muhadjir Effendy menambahkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).***