Oleh karena itu dirinya berharap agar kasus ini juga bisa diselesaikan secara hukum, jangan terburu-buru menduga pelakunya sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pasalnya, apabila kasus penyerangan ini tidak diselesaikan secara hukum bisa saja menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, bukan tidak mungkin hal serupa nantinya akan terus terjadi dan menjadi teror bagi para pemuka agama.
"Patut dikhawatirkan, bila tidak diselesaikan secara hukum, penembakan dan serangan terhadap ustadz akan menjadi teror terhadap ustadz lain, serta para ulama dan masyarakat," kata Yusuf.
Sementara itu, perkembangan kasus penembakan ustadz Arman Alex yang terjadi di Tangerang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Barang bukti proyektil peluru serta CCTV yang merekam aksi terduga pelaku penembakan masih diselidiki pihak kepolisian.
Sedangkan kasus penyerangan terhadap ustadz Abu Syahid Chaniago teracam dihentikan, apabila pelaku penyerangan terbukti mengidap gangguan jiwa seperti yang diungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Sabtu, 25 September 2021.
"Kalau seandainya nanti dipastikan yang bersangkutan tanda kutip gangguan jiwa, maka kasus itu akan dihentikan oleh penyidik Polri," ujar Ahmad Ramadhan.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polda Kepri dan Polrestra Baraelang sendiri masih melakukan pengawasan terhadap terduga pelaku penyerangan ustadz Chaniago.***