Sontak tanggapan dari Ferdinand pun mendapatkan komentar dari para netizen.
"Mulutmu harimaumu. Mari kita jaga lisan. Kritik yg substantif dan tetap kedepankan etika dan intelektualitas, supaya edukatif utk publik yg awam," komen akun @CornerCitra.
"Polisi: laporan akan ditindaklanjuti setelah pelapor menyelesaikan urusannya dng Kemenpora,,,,Demikian sekilat info,,,,hihi," tulis akun @AgustinusHerna3.
"Rupanya mr. Roy Panci ini baperan yaa... mana ada orang menghina ketika bicara fakta," ujar akun @sezer1405.
"Jgn kalah gertak bang. Masa kalah sama maling panci," kata akun @GegerjagatJ.
"Ohh panci kenapa engkau ini tdk kah engkau puas yg selama ini negara sdh kasih oh panci apakah kamu kurang besar seharusnya bukan panci tapi dandang," ungkap akun @antogarlin.
Untuk diketahui, Laporan dari Roy Suryo dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA berisi tentang dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong berdasarkan cuitan dari Ferdinand hutahaean.
"Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Karena dalam cuitannya ini selain isinya hate speech, dia juga membodohi, menggoblok-goblokan saya," ujar Roy Suryo.***