Beda dengan CPNS, Ini Daftar Passing Grade PPPK Guru Tahun 2021

- 14 September 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi passing grade pppk guru tahun anggaran 2021
Ilustrasi passing grade pppk guru tahun anggaran 2021 /Foto: Menpan/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Meski sama-sama Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), rekrutmen CPNS dan PPPK memiliki tahapan seleksi, materi, hingga passing grade yang berbeda.

Bagi calon PPPK Guru hanya terdapat dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Sedangkan bagi CPNS harus melewati tahapan yang lebih banyak, mulai dari seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Begitu pun dengan passing grade yang harus dicapai peserta memiliki nilai amabang batas yang berbeda, passing grade PPPK Guru 2021 ditentukan berdasarkan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Pelamar CASN Kemenag 2021 Tembus 102 Ribu Pelamar

Hal tersebut telah diatur dalam keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.

Berikut SeputarTangsel.Com rangkum Passing Grade (PG) PPPK Guru tahun anggaran 2021.

1. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural PG 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.

Terdiri dari 25 butir soal kompetensi manajerial dan 20 soal sosial kultural, dengan durasi pengerjaan 40 menit.

Dengan bobot poin jawaban paling sesuai bernilai 5 dan jawaban paling tidak sesuai akan bernilai 1, serta tidak menjawab akan memperoleh 0.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x