SEPUTARTANGSEL.COM - Indonesia saat ini sedang memperbincangkan vaksin Covid-19 jenis baru, yaitu vaksin Moderna. Vaksin ini muncul setelah vaksin Sinovac dan vaksin AstraZeneca.
Pemerintah telah menerima vaksin Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksin Moderna diperuntukkan sebagai vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang diberikan minimal 3 bulan setelah dosis kedua.
Baca Juga: Heboh Pejabat Serobot Vaksin Booster, Politisi PKS: Perilaku Tidak Elok yang Sangat Egois
Hal ini berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dengan Surat Nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.
Di dalam Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi tenaga kesehatan bisa menggunakan vaksin yang sama, yakni (Sinovac) atau vaksin yang berbeda (Moderna).
Selain itu, vaksin Moderna diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, khususnya ibu hamil atau masyarakat yang memiliki komorbid.
Baca Juga: Sindir Rencana Vaksin Booster Berbayar, Komika Gilang Bhaskara Malah Dibully Netizen
Vaksin yang direkomendasikan untuk ibu hamil selain Moderna adalah vaksin Pfizer dan Sinovac sesuai dengan ketersediaan yang ada.