Sebagai informasi, Juliari Peter yang merupakan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 memohon divonis bebas oleh Majelis Hakim saat menjalani sidang di gedung KPK pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Saat membacakan pledoi, Juliarimeminta Majelis Hakim untuk mengakhiri penderitaannya dengan alasan memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok seorang ayah.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Ernest Prakasa: Perkuat Korupsi, Berantas KPK!
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujarnya.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menerima suap yang nilainya mencapai Rp17 miliar untuk bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek sepanjang tahun 2020.***