Perpim KPK Terkait Perjalanan Dinas Dibiayai Pengundang, Giri Sebut Cuan, Netizen: The Power of Cuan

- 10 Agustus 2021, 01:10 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono memberikan tanggapannya terkait Perpim KPK tentang perjalanan dinas yang dibayar oleh pengundang
Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono memberikan tanggapannya terkait Perpim KPK tentang perjalanan dinas yang dibayar oleh pengundang /Foto: Instagram.com/@giri.suprapdiono/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - KPK telah mengeluarkan Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK baru yang di dalamnya dijelaskan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti kegiatan seperti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia acara.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK.

Alasannya karena status pegawai KPK yang sudah beralih menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Baca Juga: Usai Liburan, Harry Kane Jalani Karantina di Kompleks Pelatihan Tottenham Hotspur

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan peraturan ini dibuat agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran.

"Sharing pembiayaan ini mendorong agar program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak," ujar Ali Fikri.

Terkait hal itu, Mantan Direktur Sosialisasi Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono memberikan tanggapannya.

Dia menilai Perpim KPK yang sudah ditandatangani pada 30 Juli 2021 lalu ini menjadi salah satu hal yang merusak nilai lembaga anti rasuah tersebut.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x