Aturan Baru KPK, Giri Suprapdiono Sebut Satu Per Satu Nilai KPK Dirusak, Gus Umar: Sudah Layak Dibubarkan

- 9 Agustus 2021, 17:18 WIB
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono /Foto:Twitter/@girisuprapdiono/Twitter/@girisuprapdiono

SEPUTARTANGSEL.COM- Aturan di KPK menyoal perjalanan dinas kini diatur sesuai Peraturan Pimpinan KPK yang baru Nomor 6 Tahun 2021. 

Pada Peraturan Pimpinan yang ditanda-tangani 30 Juli pada salah satu pasalnya, Pasal 2A ayat 1 menyebut:

"Perjalanan dinas KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara."

Pasal dalam Peraturan Pimpinan KPK ini digugat mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono. 

Baca Juga: Fraksi PKS DPR RI Instruksikan Potong Gaji Anggota Legislatifnya untuk Bantu Pasien Isoman

Perubahan aturan yang memperbolehkan anggota KPK menerima honor dari pengundang dianggap sebagai gratifikasi. 

Melalui akunnya @girisuprapdiono menyebut satu per satu nilai KPK dirusak. 

"Satu persatu Nilai KPK dirusak. Sekarang kl ngundang KPK, panitia siap2 menanggung biaya. Kalau dulu gratis, dilarang dibayari, no honor, apalagi terima gratifikasi," cuitan Giri di akun twitternya, 9 Agustus 2021.

Giri menambahkan standar honor bagi karyawan KPK yang kini berstatus ASN tak ditetapkan, alias terserah pengundang. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x