Baca Juga: Siti Fadilah Supari: Penanganan Covid-19 di Indonesia Harus Dimulai dari Identifikasi Masalah
Dikutip dari Antara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan klarifikasi bahwa 34 WNA asal China itu telah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas).
Selain itu, menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, puluhan WNA asal negeri tirai bambu itu telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Arya.
Baca Juga: Ahok Diisukan Ajak Orang China Tinggal di Indonesia, Simak Faktanya
Adapun kedatangan 34 WNA asal China itu telah sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021. ***