Kartel Krematorium Jenazah Korban Covid-19 Indonesia Disorot Media Luar Negeri

- 23 Juli 2021, 07:18 WIB
Unggahan Instagram Hotman Paris tentang kartel krematorium atau percaloan jasa kremasi jenazah korban Covid-19 yang disorot media luar negeri.
Unggahan Instagram Hotman Paris tentang kartel krematorium atau percaloan jasa kremasi jenazah korban Covid-19 yang disorot media luar negeri. /Foto: Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial/

Baca Juga: Favipiravir Langka, Hotman Paris Minta Menkes Budi Gunadi Cek Lapangan

Pria yang akrab dengan panggilan Babah Alun ini menyebut, sejumlah krematorium telah membentuk kartel dan secara tidak manusiawi memeras keluarga korban Covid-19, meminta biaya kremasi jenazah hingga Rp80 juta.

Karena itu, Jusuf Hamka memerintahkan Yayasan Krematorium Cilincing yang dibinanya untuk menerima kremasi jenazah korban Covid-19 hanya dengan biaya Rp7 juta. Bahkan, bisa gratis jika tidak mampu.

Hal itu diungkapkan Jusuf Hamka yang juga pengusaha jalan tol ini melalui unggahan IGTV di akun Instagram @jusufhamka, Minggu 19 Juli 2021.

Baca Juga: Hotman Ingatkan Para Suami Jaga Istri Yang Sedang Menyusui, Jangan Seperti Susu Beruang

"Dari hari Sabtu 17 Juli 2021, saya mendengar bahwa saudara-saudara kita umat Kristen, Hindu dan Budha telah diperas oleh oknum-oknum krematorium dalam mengkremasi jenazah keluarganya yang meninggal karena Covid. Hati saya gelisah dan marah," ungkap pria yang akrab dipanggil Babah Alun ini.

Jusuf Hamka menjelaskan, krematorium-krematorium tersebut membentuk kartel dan menaikkan harga Rp20- 50 juta. Bahkan sampai Rp80 juta untuk melakukan kremasi.

"Sungguh di luar nalar saya, kok tega-teganya mereka memeras dari orang-orang yang sedang berduka," kata Babah Alun, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @jusufhamka.

Baca Juga: Hotman Paris Dikabarkan Tolak Vonis Habib Rizieq, Begini Faktanya

Karena itu, lanjutnya, selaku Pembina Yayasan Krematorium Cilincing dan Yayasan Wihara Kim Tek Ie, Petak Sembilan, Jakarta Barat, mulai hari ini, Senin 19 Juli 2021 memerintahkan kepada Krematorim Cilincing untuk menerima kremasi jenazah korban Covid-19.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini