Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Akbar Faizal Buka-bukaan Gaji Komisaris BUMN

- 23 Juli 2021, 08:30 WIB
Akbar Faizal buka gaji komisaris BUMN di kanal Youtube
Akbar Faizal buka gaji komisaris BUMN di kanal Youtube /tangkapan layar Youtube @Akbarfaizal/

SEPUTARTANGSEL.COM- Efek mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Akbar Faizal menuliskan cuitannya yang ditujukan kepada Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Dalam cuitannya melalui akun twitter @akbarfaizal mengharapkan momen mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI bisa dipakai Jokowi menerbitkan Beleid yang melarang pejabat rangkap jabatan. 

Akbar Faizal menyebutnya beleid 'Satu Jabatan Pengabdian Negara' untuk seluruh PNS atau pegawai/staf yang bergaji dari negara terkhusus BUMN.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isu TKA China Rusak Masjid di Kalimantan dan Punya Gudang Senjata di Sulawesi

Menurut Akbar Faizal, beban Jokowi mengurus Indonesia sudah cukup berat. Sehingga membutuhkan pejabat yang benar-benar fokus di satu jabatan. 

"Tambahan beban sbg komisaris di satu atau lbh BUMN akan membuat mrk gak fokus. Blm lagi soal beban berat bagi keuangan negara," terang Akbar Faizal pada 22 Juli 2021. 

Selain itu Akbar juga membeberkan beban anggaran negara untuk membayar gaji seorang pejabat dengan dua atau lebih jabatan dengan pekerjaan yang tak fokus. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Subtema 1 Kelas 6 SD MI, Materi Nilai-Nilai Pancasila

"Sgt tdk adil dan melukai kewarasan publik ada yg menjabat 3-4 jabatan bahkan lbh sekaligus. Gajinya pun 3-4 X," terangnya. 

Akbar juga pernah membeberkan soal gaji yang luar biasa bahkan mengalahkan gaji Menteri BUMN dan gaji Presiden sekalipun. 

Pada kanal Youtube-nya, Akbar Faizal Uncensored, ia juga pernah membuka berapa gaji pejabat Komisaris BUMN. 

Pada Youtube berjudul 'Gila-gilaan Para penikmat Jabatan Komisaris BUMN' dengan nara sumber Najih ketua Ombudsman RI, Kodrat Wibowo Ketua KPPU dan Agus Pambagyo pengamat kebijakan publik, pada 8 April 2021. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Wali Kota dan Bupati Berasumsi Seluruh Jateng PPKM Level Tinggi

Dalam pembicaraan tersebut terkuak gaji untuk satu jabatan Komisaris di BUMN rata-rata Rp 50 juta. 

"Rata-rata 50 jt," jawab Najih Ketua Ombudsman RI, ketika ditanya Akbar Faizal gaji seorang Komisaris di satu BUMN. 

Hal itu diperkuat dengan jawaban Kodrat Wibowo dan Agus Pambagyo, yang menyebut gaji Komisaris Utama sebesar 40 persen dari gaji Direktur Utama. 

 

 

Pada perbincangan tersebut juga mengungkap temuan Ombudsman sebanyak 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini