Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Felix Siauw: Seumur-Umur Baru Kali Ini Rektor UI Jadi Bahan Lawakan

- 22 Juli 2021, 21:23 WIB
Ustadz Felix Siauw memberikan komentar terkait polemik Jokowi yang mengizinkan Rektor UI untuk rangkap jabatan
Ustadz Felix Siauw memberikan komentar terkait polemik Jokowi yang mengizinkan Rektor UI untuk rangkap jabatan /Instagram @felixsiauw / Dok. UI/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengambil langkah kebijakan kontroversi.

Pasalnya Jokowi mengizinkan Ari Kuncoro Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI yang melanggar Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013. 

Bahkan Jokowi juga mengubahnya menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam revisi PP telah memberikan izin kepada Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris BRI.

Baca Juga: Moeldoko Diduga Berkaitan dengan Perusahaan Produksi Ivermectin, Andi Arief: Ada Aja yang Ngejar Rente

Meski begitu, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI Ari Kuncoro tetapdianggap melanggar Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, yang melarang rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris.

Karena revisi yang dilakukan Jokowi terhadap PP tidak berlaku surut. Sehingga PP tersebut tak berlaku bagi Rektor UI Ari Kuncoro.

Polemik rangkap jabatan itu telah menuai beragam komentar dari sejumlah kalangan, termasuk Ustadz Felix Siauw yang ikut buka suara.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x