Menkumham Yasonna Larang TKA Masuk ke Indonesia Saat PPKM Darurat, Meski Untuk Proyek Strategis Nasional

- 21 Juli 2021, 22:22 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk pada masa PPKM Darurat.
Menkumham Yasonna H. Laoly melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk pada masa PPKM Darurat. /Foto: Facebook Yasonna H Laoly/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly resmi memberlakukan perluasan pembatasan orang asing masuk ke Indonesia pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Yasonna H Laoly meneken Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 dan resmi berlaku sejak 21 Juli 2021.

Dalam Permenkumham ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Indonesia.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk ke Indonesia, Guru Besar UIN: Proyek Strategis Nasional Apa? Mereka Cuma Pekerja Kasar

Dengan Permenkumham ini, hanya beberapa kategori Warga Negara Asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu, 21 Juli 2021.

Yasonna mengatakan, tujuan perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Polemik Masuknya TKA China, Gus Umar: Rakyat Perlu Tahu Juga, Arogan Banget Jadi Orang

Menurutnya, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. 

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," imbuhnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Pesan Hotman Soal ASI, 20 TKA China Masuk Saat PPKM Darurat, Hingga Krisis Lahan Makam

Sekadar diketahui, koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait juga akan dilakukan mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," pungkas politikus PDI Perjuangan tersebut. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah