SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar baik untuk warga DKI Jakarta. Pasalnya, Bansos Tunai (BST) Rp600 Ribu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah bisa dicairkan mulai hari ini, Senin, 19 Juli 2021.
Jadwal pencairan BST ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai dirinya menghadiri rapat evaluasi PPKM Darurat di Monas, Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Juli 2021 kemarin.
Untuk diketahui, besaran BST Rp600 ribu yang cair mulai Juli 2021 merupakan dana rapelan dari pencairan yang sempat tertunda pada tahap 5 dan 6, yaitu pada bulan Mei dan Juni lalu.
Namun, tidak semua warga DKI Jakarta bisa menerima BST Rp600 ribu ini.
Dana Rp604 miliar yang telah dianggarkan oleh Pemprov DKI hanya akan disalurkan kepada 1,8 juta kepala keluarga yang termasuk ke dalam 3 golongan di bawah ini.
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta;
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
3. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.