Alasan Dr. Lois Tidak Ditahan, Polisi: Dia Mengaku Salah dan Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi

- 13 Juli 2021, 15:23 WIB
Dr. Lois usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa 13 Juli 2021.
Dr. Lois usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa 13 Juli 2021. /Foto: PRMN/


SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan dr. Lois, tersangka kasus penyebaran berita bohong di media sosial, ia dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr. Lois mengaku salah karena pernyataannya soal Covid-19 tidak berlandaskan riset.

Pernyataan dr. Lois soal kematian yang disebut bukan karena Covid-19 melainkan disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien juga disebut opini pribadi.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Disebut Denial oleh Sosok Ini karena Klaim Pandemi Covid-19 di Indonesia Terkendali

"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya, merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Selain soal kematian, pernyataan dr. Lois terkait penggunaan alat tes PCR dan swab antigen yang disebut tidak relevan juga merupakan pernyataan pribadi yang tidak berlandaskan riset.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Setuju Dr. Lois Ditahan, Dokter Berlian: Lebih Baik Akun Medsosnya Saja yang Dibekukan

Lebih lanjut, Slamet mengatakan dr. Lois yang memiliki gelar dan profesi dokter tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran dari semua pernyataan yang disampaikan.

Slamet menuturkan bahwa dalam klarifikasi dr. Lois, ia mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

Dr. Lois berjanji kepada pihak Bareskrim Polri tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: TNI Ungkap Rezim Presiden Jokowi Dipenuhi Komunis, Begini Faktanya

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ucapnya.

Selain itu, dr. Lois juga telah menyanggupi tidak akan melarikan diri, atas pertimbangan itu, Bareskrim Polri tidak menahan dr. Lois.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tuturnya.

Baca Juga: 1.000 Tabung Oksigen Medis dan 1 Juta Vaksin Disumbangkan Sea Group, Shopee, dan Garena ke Kemenkes RI

Sebelumnya, dr. Lois resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Dr. Lois diamankan oleh jajaran Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Atas perbuatannya itu, dr. Lois dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Ikut Challenge ‘Welcome To Indonesia’, Netizen: Dia yang Nyanyi Gue yang Engap

Dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x