Ternyata setelah ditelisik aturan penjualan vaksin Covid-19 tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 pasal 1 ayat 5 yang berbunyi:
"Vaksin gotong royong adalah vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/ badan usaha."
Aturan tersebut merupakan perubahan dari Permenkes no 10 yang tak menyebut individu/perorangan di dalamnya. Tetapi hanya mengatur pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan yang dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca Juga: Final Euro 2020: Pemain Persija Marco Motta Yakin Italia Kalahkan Inggris
Permenkes No 19 tahun 2021 inilah yang menjadi dasar bagi Kimia Farma menjual vaksin Gotong Royong individu.
Mulai 12 Juli 2021, Kimia Farma akan menjual vaksin Gotong Royong individu di 8 klinik Kimia Farma di 6 kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo dan Bali. ***