Evaluasi PPDB Banten 2021, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Disdikbud

- 7 Juli 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi peserta PPDB. Ombudsman menemukan potensi maladministrasi di Disdikbud Banten.
Ilustrasi peserta PPDB. Ombudsman menemukan potensi maladministrasi di Disdikbud Banten. /Foto: Unsplash.com/Ed Us/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ombudsman RI (ORI) menemukan adanya potensi maladminstrasi pada pelaksanaan PPDB Online Tingkat SMA dan SMK di tubuh Disdikbud Provinsi Banten tahun 2021.

Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan pendalaman yang dilakukan Ombudsman berdasarkan sejumlah laporan yang diterima terkait pelaksanaan PPDB Banten 2021.

Ombudman Banten mendorong agar Disdikbud Banten mengevaluasi server dan aplikasi dalam menghadapi pengumuman PPDB yang akan dilakukan nanti.

 

Baca Juga: PPDB Banten Bermasalah, Ombudsman Panggil Sejumlah Pejabat Provinsi

"Pemeriksaan terkait dengan kondisi server serta aplikasi yang digunakan oleh Disdikbud Banten yang tadi kami dalami," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, dalam keterangan resminya yang diterima SeputarTangsel.Com, Selasa 6 Juli 2021.

Hasil pemeriksaan tadi, lanjut Dedy, akan ditindaklanjuti dengan mencari beberapa keterangan dan mengonfirmasi terkait temuan-temuan di lapangan.

"Setelah itu nanti kami akan kembali dalami kepada Disdikbud dan Diskominfo SP untuk melihat langsung server dan aplikasi yang digunakan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: PPDB Banten Hadapi 7 Masalah, Ombudsman Desak Dinas Pendidikan Lakukan Perbaikan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x