PPDB Banten Bermasalah, Ombudsman Panggil Sejumlah Pejabat Provinsi

- 2 Juli 2021, 12:39 WIB
Antrean pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat kendala siatem online. Ombudsman RI Banten mendesak Dinas Pendidikan melakukan perbaikan.
Antrean pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat kendala siatem online. Ombudsman RI Banten mendesak Dinas Pendidikan melakukan perbaikan. /Foto: Dok. Ombudsman RI Perwakilan Banten/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua PPDB SMA dan SMK Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021-2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika hingga Inspektorat Provinsi Banten dipanggil oleh Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Banten.

Ombudsman Banten memanggil para pejabat tersebut untuk dimintai keterangan guna menindaklanjuti laporan atau pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman.  

Pemanggilan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 5 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: PPDB Banten Hadapi 7 Masalah, Ombudsman Desak Dinas Pendidikan Lakukan Perbaikan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SeputarTangsel.Com mengaku telah berkoordinasi dengan panitia penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima.

"Kami memandang masih perlu meminta penjelasan atau keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten di antaranya sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

Baca Juga: PPDB 2021 Kota Tangerang untuk Jenjang Sekolah Dasar Dinilai Lancar dan Minim Aduan

“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” sambung Dedy.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x