SEPUTARTANGSEL.COM - Warga Jakarta dan sekitarnya, pada hari kedua PPKM Darurat Jawa-Bali, Minggu 4 Juli 2021ini, tetap dapat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kali ini membuka layanan SIM Keliling hanya di 2 lokasi.
Dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Darurat, 4 Titik Penyekatan di Perbatasan dan 2 Titik di Dalam Wilayah Tangsel Dijaga Petugas
Lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopinya. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Idul Adha 2021 pada Masa PPKM Darurat, Pembagian Daging Kurban Diantar ke Rumah, Tanpa Kupon
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. ***