SEPUTARTANGSEL.COM – Vaksin Covid-19, Moderna asal Amerika Serikat akhirnya mendapatkan izin penggunaan atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Bahkan, berdasarkan hasil uji klinis fase tiga, vaksin Moderna dapat digunakan kepada individu dengan penyakit penyerta atau komorbid.
Dengan demikian, Vaksin Moderna menjadi vaksin kelima yang mendapatkan izin penggunaan di Indonesia dari BPOM.
Baca Juga: WHO Memperingatkan Eropa Atas Meningkatnya Kasus Covid-19 dengan Penyerapan Vaksin yang Rendah
Sebelumnya, vaksin CoronaVac, Sinopharm, AstraZeneca, dan vaksin Covid-19 yang diproduksi Bio Farma telah mendapat izin penggunaan terlebih dahulu.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di kanal YouTube Badan POM RI, pada Jumat 2 Juli 2021.
“Vaksin moderna ini adalah vaksin MRNA dengan indikasi penggunaan untuk imunisasi dalam rangka pencegahan Covid-19,” jelas Kepala BPOM Penny Lukito.
Baca Juga: Jakarta Mulai Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun, 22 Ribu Mendaftar, 4.358 Sudah Divaksin
Dikutip SeputarTangsel.Com, Penny mengatakan, vaksin Moderna dapat diberikan kepada individu dengan komorbid paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati, dan HIV.