Menag Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan SE Tata Cara Pelaksanaan Qurban 1442 H untuk Masa Pandemi Covid-19

- 23 Juni 2021, 20:54 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas keluarkan SE pelaksanaan Idul Adha 1442
Menag Yaqut Cholil Qoumas keluarkan SE pelaksanaan Idul Adha 1442 /Instagram/@gusyaqut/

Shalat Idul Adha dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah paling lama 15 menit dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dengan aturan jaga jarak. 

Panitia wajib memeriksa jamaah dengan pengecekan suhu, menggunakan masker. Khatin wajib menggunakan masker dan faceshield saat menyampaikan khutbah. 

Baca Juga: Lirik Lagu Rey Mbayang 'Sempurnakan Hariku', Trending Nomor 1 di YouTube

Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Baca Juga: RI Darurat Covid-19, Hari Ini Rekor Bertambah 15.308 Kasus Baru, Sehingga Totalnya mencapai 2 Juta

Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik. ***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x