Menanggapi Unjuk Rasa Warga Madura Wali Kota Surabaya akan Lakukan Langkah Ini

- 22 Juni 2021, 09:24 WIB
Warga Madura yang menolak tes swab antigen di Suramadu geruduk Kantor Wali Kota Surabaya
Warga Madura yang menolak tes swab antigen di Suramadu geruduk Kantor Wali Kota Surabaya /

Baca Juga: EURO 2020: 6 Tim Lolos ke Babak 16 Besar, Terbaru Austria dan Denmark

Selain upaya di atas, penyekatan di Jembatan Suramadu mulai Senin 21 Juni 2021 juga sudah dilonggarkan. Masyarakat tidak lagi diharuskan melakukan tes usap setiap melewatinya. Yang penting, warga Bangkalan yang hendak melewati jembatan dan Pelabuhan Kamal harus mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) dari camat setempat.

Menurut Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, kebijakan di atas sudah dibicarakan antara Pemprov Jatim dan Forkopimda Kabupaten Bangkalan sejak Sabtu, 19 Juni 2021.

Bupati menjelaskan, bahwa warga Madura memang banyak yang melintasi perbatasan untuk aktivitas ekonomi. Jadi, untuk meminimalisir penularan Covid-19 SIKM diberlakukan. Surat tersebut diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi, seperti pedagang, buruh, pekerja informal, pegawai swasta, dan pegawai pemerintah.

Baca Juga: 4 Tokoh Perempuan Pemimpin dalam Islam yang Menginspirasi

SIKM diberikan jika yang bersangkutan melampirkan hasil negatif tes antigen Covid-19 dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan sesuai aktivitasnya. Setiap SIKM yang dikeluarkan berlaku selama 7 hari.

“Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB tanpa biaya atau gratis. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen,” ujar Bupati Abdul Latif menjelaskan. ***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ANTARA


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah