Kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gagal Cair? Ternyata Ini 5 Penyebabnya

- 20 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair pada 2021
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair pada 2021 /pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan program dari tahun sebelumnya dan akan diberikan kepada para pekerja yang belum pernah menerima di tahun 2020.

Selain itu, besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini diketahui lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM 2021 Tahap 3, Cari Cara Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar di Link Ini Lewat HP

Untuk mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, berikut persyaratannya:

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Membayar iuran secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Juli - Agustus 2021? Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Setelah Anda merasa telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka bisa langsung lakukan hal ini untuk cari daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, buka laman kemnaker.go.id.

Kemudian klik 'Daftar', apabila belum memiliki akun silahkan klik 'Daftar Sekarang'.

Masukkan data diri Anda seperti NIK, nama orang tua, alamat email, nomor HP, Password, dan klik 'Daftar Sekarang'.

Setelah tahapan selesai, Anda akan menerima kode OT melalui SMS pada nomor yang telah Anda daftarkan.

Berikutnya, aktivasi akun dan kembali masuk ke laman pertama.

Selanjutnya, isi formulir secara lengkap.

Jika setelah semua data sudah lengkap, maka akan muncul status apakah Anda termasuk ke dalam calon daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Baca Juga: Wah, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka untuk Golongan Ini, Dapatkan Insentif Rp13,5 Juta!

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicairkan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Selain itu, pencairan juga dilakukan melalui bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Mayapada, OCBC NISP, dan sebagainya.

Menurut keterangan Kemnaker, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan pada Juni hingga Juli 2021, menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Cara Cek Daftar BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Via eform.bri.co.id dan Perhatikan 6 Hal Ini Saat Proses Pencairan

Meski begitu, ada kemungkinan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini gagal cair karena beberapa hal, di antaranya:

1. Rekening tidak sesuai NIK;

2. Rekening sudah tidak aktif;

3. Rekening pasif;

4. Rekening tidak terdaftar;

5. Rekening telah dibekukan oleh pihak bank.

Jika Anda memiliki masalah seperti sejumlah permasalahan di atas, maka Anda dapat langsung melakukan cara-cara berikut ini:

1. Lapor ke manajemen perusahaan seperti HRD atau pihak lainnya yang terkait;

2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat;

3. Lapor ke kanal dua Kemnaker melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah