5. Tidak pernah menerima bantuan (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19;
6. Maksimal dua NIK dan satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya
Adapun langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18, antara lain:
1. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;
2. Isi data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP;
3. Ikuti petunjuk untuk selesaikan proses pemeriksaan akun;
4. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Online;
5. Klik 'Gabung' pada Gelombang yang sedang dibuka.
Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu pengumuman melalui SMS yang akan dikirimkan ke nomor HP yang sudah Anda daftarkan.***