Adapun yang menjadi syarat skala prioritas pemerintah dalam meluncurkan bantuan tersebut adalah:
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
- Kelompok penyandang disabilitas.
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Apabila para pelaku wirausaha ingin mendapatkan bantuan tersebut, maka perlu memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu:
- Pelaku wirausaha melakukan pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota.
- Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha dan berkas kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Hamas: Bila Perang Melawan Israel Kembali Pecah, Kawasan Timur Tengah Akan Berubah
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.