Segera Daftar, Kemenkop UKM Luncurkan Bantuan Dana UMKM bagi 1.300 Pelaku Wirausaha, Ini Syarat dan Prosedur

- 6 Juni 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk wirausahawan /Foto: Instagram @kemenkopukm/

Adapun yang menjadi syarat skala prioritas pemerintah dalam meluncurkan bantuan tersebut adalah:

- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

- Kelompok penyandang disabilitas.

- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Minggu 6 Juni 2021, Lengkap mulai, RCTI, TransTV, Trans7, MNC, SCTV, ANTV, GTV dan Indosiar

Apabila para pelaku wirausaha ingin mendapatkan bantuan tersebut, maka perlu memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu:

- Pelaku wirausaha melakukan pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota. 

- Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha dan berkas kelengkapan administrasi. 

Baca Juga: Hamas: Bila Perang Melawan Israel Kembali Pecah, Kawasan Timur Tengah Akan Berubah

- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini