SEPUTARTANGSEL.COM – Ustad Adi Hidayat yang kerap disapa UAH menyerahkan dana kemanusiaan untuk Palestina sebesar 14,3 miliar dari rakyat Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Walikota Hebron Tayser Abu Sneineh bersamaan dengan MUI. Pada kesempatan yang sama, MUI juga menyalurkan dana sebesar 19 milyar. Dana nantinya digunakan untuk pembangunan rumah sakit di Kota Hebron Palestina.
“Kami terpanggil berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk sama-sama berkontribusi dalam menolong sesama, Kami menyerahkan satu juta dolar AS untuk membantu Palestina melalui MUI,” ujar Adi Hidayat saat menyerahkan bantuan seperti dikutip Seputar Tangsel.Com dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, UAH menjelaskan bahwa dana kemanusiaan yang terkumpul melalui rekening yayasan khusus Palestina sejak tanggal 16 sampai 22 Mei 2021 sekitar 30 milyar.
Dana tersebut disalurkan kepada masyarakat Palestina dalam tiga tahap.
Pertama, dana untuk kebutuhan mendesak sebesar 10,2 milyar. Dana langsung disalurkan melalui lembaga kemanusiaan International Networking for Humanitarian (INH) Indonesia yang ada di Gaza.
Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Indonesia Pecahkan Rekor Dunia
Kedua, sebesar 14,3 milyar yang disalurkan melalui MUI dan Walikota Hebron untuk membangun rumah sakit/infrastruktur.
Ketiga, dana digunakan untuk program pendidikan bagi rakyat Palestina.
Tetapi hal itu tidak disambut dengan baik. Bahkan, Eko Kuntadhi menyebutkan bahwa dana yang disalurkan tidak sesuai dengan yang diterima.
Baca Juga: Lagi, Penembakan Menewaskan 2 Orang dan 20 Lebih Luka-Luka
“Alhamdulillah. Terkumpul Rp 60 M. Diserahkan Rp 14 M,” cuit Eko Kuntadhi di akun di Twitter @eko_kuntadhi satu hari setelah penyerahan dana sambal menampilkan tangkapan layar berita.
Twit tersebut kemudian diralat menjadi Rp 30 M.
UAH kemudian menanggapi sejumlah akun yang membuat informasi menyesatkan alias fitnah dengan mengklarifikasi di Kanal Youtube Adi Hidayat Official.
Menurutnya, dia dan masyarakat yang menitipkan dana bantuan sedang mengamalkan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Saling tolong-menolong yang merupakan implementasi dari Quran surat 5 ayat 2 merupakan bagian dari ibadah. Jadi, tidak ada yang mempunyai hak untuk mengganggu.
Baca Juga: Menentang Junta Militer Myanmar, Pemerintahan Bawah Tanah Bentuk Pasukan
UAH menegaskan siap jika ada yang ingin mengaudit dana yang terkumpul. Termasuk jika ingin mendatangkan auditor sendiri karena dia tidak mengambil satu sen pun dari dana untuk pribadi.
UAH juga mengingatkan tidak mentorerir akun yang menyebarkan berita fitnah. UAH dan tim sudah menyiapkan langkah hukum.
“Ada sebagian yang kami tempuh langkah hukum. Saya sudah katakan, jangan pernah ganggu singa yang sedang berzikir. Karena kalau sudah mengaum itu sulit dihentikan. Jadi ada beberapa bagian yang kami sudah skemakan saya siapkan supaya menjadi pelajaran yang baik," ujar santri lulusan Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut Jawa Barat ini. ***