Hina Palestina, Pelajar Ini Dikeluarkan dari Sekolah

- 19 Mei 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi pelajar
Ilustrasi pelajar /Sumber: Freepik / Pikisuperstar/

"Saya minta maaf atas perbuatan saya, baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia. Saya hanya iseng dan bercandaan saja bukan maksud berbuat apa-apa dan saya juga tidak menyangka bisa seramai ini," ujarnya.

Baca Juga: Temuan Pecahan KRI Nanggala 402 Diserahkan Tiongkok ke Pihak Indonesia

Aktivis perlindungan perempuan dan anak menyoroti tindakan sekolah yang memutuskan mengeluarkan MS.

Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani mengatakan mengeluarkan MS dari sekolah adalah bentuk penghukuman yang seharusnya tidak lagi diberikan kepada anak. Demikian dikutip dari Antara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Nomor 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mulai 20 Mei 2021, Lagu Indonesia Raya Diputar di DIY Tiap Pagi

"Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah. Tetapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat Undang-Undang Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," kata Susi.

Bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada anak itu menurut Susi antara lain membuat konten pendidikan di media sosial yang dia gunakan dalam durasi tertentu sehingga bentuk sanksi itu mencerahkan bagi dirinya dan pubik.

Kebijakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah pola penghukuman. Seharusnya pola ini tidak diterapkan lagi dalam sistem pendidikan yang memerdekakan.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini