Ledakan Petasan Memakan Korban Jiwa, LaNyalla: Lebih Baik Isi Hari Raya dengan Kegiatan Bermanfaat

- 16 Mei 2021, 19:46 WIB
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti /Sumber: Portal DPD/

SEPUTARTANGSEL.COM – Meledaknya petasan yang memakan korban jiwa seperti terjadi di Desa Ngabean Kebumen, Jawa  Tengah, membuat Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti prihatin.

LaNyalla meminta agar orang-orang menghindari aktivitas yang dapat mengancam jiwa pada saat hari raya Idul Fitri.

"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru dukacita penuh air mata," ujar LaNyalla.

Baca Juga: Ketua DPD Tampil Jadi Cameo dalam Sinetron, Simak Penjelasannya

LaNyalla meminta masyarakat untuk mengisi Lebaran dengan aktivitas yang menyenangkan namun membawa manfaat.

“Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," jelasnya pada Jumat, 14 Mei 2021.

Perayaan Lebaran dengan petasan memang sudah menjadi tradisi di beberapa wilayah saat hari Lebaran tiba, baik di Betawi atau di Jawa Tengah.

Baca Juga: Kontestan Miss Universe Myanmar Sampaikan Pesan Pembangkangan

Namun menurut LaNyalla sebaiknya tradisi yang berpotensi membahayakan jiwa dan pemborosan dihindarkan selama hari raya.

Senator dari Jawa Timur tersebut mengutip Surat Al-Isra ayat 26-27 untuk menguatkan argumennya

"Inti kandungan dari dua ayat itu adalah janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. Dengan kata lain, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal positif lainnya,” lanjut LaNyalla.

Baca Juga: Ratusan TKA Masuk Indonesia Saat Lebaran, Said Iqbal: Ciderai Rasa Keadilan Buruh Indonesia

Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada  26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Sedikitnya 48 orang tewas dan 52 orang luka.

"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," jelas LaNyalla.

Larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan, dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.

Baca Juga: Israel Bombardir Rumah Pemimpin Senior Hamas

"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," ujar LaNyalla.

Anggota Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu meminta aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara tegas. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x