Awas Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Didenda hingga Hukuman Penjara

- 28 April 2021, 18:54 WIB
Himbauan petugas kepada masyarakat yang sedang berada di rel kereta api
Himbauan petugas kepada masyarakat yang sedang berada di rel kereta api /Portal Jember/PJ 04/

Larangan ini didasari oleh bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat dan operasional kereta api itu sendiri.

"Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” sambungnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, 28 April 2021.

Sementara, denda yang diterapkan merujuk kepada UU Nomor 23 tahun 2007 terkait perkeretaapian.

Lebih lanjut, Joni menerangkan, larangan ini dilakukan karena Pertama, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api. Kemudian, tak jarang juga aksi tersebut menimbulkan kerumunan hingga memicu kecelakaan.

"Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” lanjutnya.

Dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini