Ramai Serbuan Warga Negara India, Fadjroel Rachman Cuitkan Larangan WNA Masuk Indonesia, Begini Aturannya

- 23 April 2021, 18:38 WIB
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman sharing peraturan Pemerintah yang baru terkait larangan masuk untuk warga negara asing
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman sharing peraturan Pemerintah yang baru terkait larangan masuk untuk warga negara asing /instagram.com/@fadjroelrachman/

"Semua TIDAK BOLEH MASUK INDONESIA per 25 April 2021," tegas Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto yang dikutip Fadjroel Rachman dalam cuitannya. 

Sedangkan untuk WNI yang pernah pernah ke India tetap diperbolehkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan wajib menjalani karantina selama 14 hari di hotel. 

Baca Juga: Ratusan WN India Masuk ke Indonesia, Tifatul Sembiring: Orang Mudik Dilarang, Kok Boleh Masuk?

Peraturan ini bersifat sementara dan akan selalu melihat perkembangan yang penyebaran Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah