Hidayat Nur Wahid Minta Kemensos Bantu Keluarga Korban Bencana dan Korban Covid-19

- 16 April 2021, 07:30 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid /Sumber: PKS/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kinerja Kementerian Sosial (Kemensos) yang dengan sigap memberikan bantuan sosial kepada para korban bencana.

Dia berharap agar Kemensos tidak tebang pilih dalam memberikan dana bantuan kepada korban bencana. Baik di Malang, Lumajang, NTT, atau bencana gempa di Sulawesi Barat.

Selain itu, berharap juga setiap keluarga korban meninggal mendapatkan bantuan Rp 15 juta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Cabut Subsidi Listrik Golongan 450 VA Tahun 2022

Baca Juga: Kebutuhan Gas LPG Makin Tinggi, Polisi Cegah Peredaran Gas Oplosan

Hidayat Nur Wahid berharap agar santunan serupa dapat diberikan kepada keluarga yang anggota keluarganya meninggal karena wabah Covid-19.

“Kami apresiasi gerak cepat Kemensos dalam menyalurkan bantuan bagi keluarga korban meninggal akibat bencana di Malang, sekaligus mengingatkan agar seluruh keluarga korban bencana, termasuk di SulBar dan NTT, juga termasuk bencana non-alam Covid-19, juga mendapatkan hak diberikan santunan oleh Negara, sesuai amanah Undang-Undang,” kata Hidayat.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 April 2021, dia meminta agar Kemensos masih bisa mematuhi ketentuan UU tersebut dengan cara realokasi anggaran internal maupun pengajuan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ngeri, Kota Bekasi Dilanda Hujan Es

Baca Juga: Setahun Pandemi, Usaha dan Industri Sepatu di Tangsel Kembang Kempis

Menurutnya anggaran yang dibutuhkan untuk mengucurkan bantuan tersebut hanya sekitar Rp 640 miliar. Nilai tersebut sangat kecil dibandingkan anggaran perlindungan sosial pada program PEN tahun 2021 sebesar Rp 157,4 Triliun.

“Ibu Mensos jangan tebang pilih dalam laksanakan undang-undang terkait kewajiban santunan. Seluruh korban bencana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan santunan duka cita dari Pemerintah, termasuk korban bencana nasional Covid-19,” ujar Hidayat Nur Wahid.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah