SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pada libur awal Januari yang membuat meningkatnya kasus secara signifikan.
"Kita harus melihat apa yang terjadi di 2020, setelah mudik, natal, kematian tinggi dari nakes dan terjadinya lonjakan drastis Covid-19," terang Menhub Budi Karya Sumadi.
Selain itu dari catatan Kementerian Kesehatan, penduduk lansia sangat tinggi risikonya, sehingga harus dilindungi.
Untuk mendukung larangan mudik itu, Kementerian Perhubungan juga melarang maskapai penerbangan mengoperasikan pesawat selama berlakunya larangan mudik.
"Larangan sementara ini bersifat menyeluruh," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto pada Kamis 8 April 2021.
Tetapi pemerintah masih memberikan pengecualian bagi perjalanan yang bersifat darurat, tugas negara atau penyaluran logistik.
Meski begitu, pesawat yang mendapatkan pengecualian harus mendapatkan izin agar bisa beroperasi.
Pesawat yang mendapat pengecualian terbang wajib mengantongi izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Penerbangan diperbolehkan terbang diantaranya, pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Baca Juga: Manusia adalah Predator Puncak dalam Rantai Makanan Selama 2 Juta Tahun
Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Penerbangan operasional angkutan kargo, penerbangan operasional angkutan udara perintis, dan penerbangan operasional lainnya dengan izin Ditjen Perhubungan Udara.
Pemerintah juga menerapkan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Migrasi Chat History Chat Android ke iOS!
"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," terang Novie Riyanto. ***