Baca Juga: Catat Jadwalnya, Pertandingan La Liga Pekan ke-29 Musim 2020-2021
"Mari jaga bersama karena tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menyebabkan ketakutan, yang berpotensi jadi penghasut dan adu domba di tengah masyarakat," katanya.
Johnny juga tak segan akan memberi sanksi bagi penyebar informasi yang bertentangan dengan undang-undang ITE dan KUHP.
"Saya dan Menkopolhukam sudah dapat tugas dari Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran di dalam ruang digital atau kita kenal UU ITE," sambung Jhonny.
Baca Juga: Aung San Suu Kyi Didakwa Melanggar Undang-Undang Rahasia
Dalam menanggulangi informasi hoaks yang berkaitan dengan terorisme, Johnny meminta masyarakat bisa bersikap dewasa dan kritis.
"Kecerdasan kita, kewaspadaan kita diperlukan. Kami juga melakukan berbagai kegiatan, literasi digitalisasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan pelaksanaan FGD (forum diskusi kelompok) serta sosialisasi edukasi yang dilakukan secara masif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan," tutur Jhonny.
Menkominfo meminta agar masyarakat menjauhi konten tentang terorisme, pornografi dan konten-konten berbau radikal yang membawa keburukan.
Ia berharap masyarakat dapat menggunakan ruang digital sebagai ruang bersosial yang bermanfaat untuk kepentingan diri sendiri bukan untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.