Andi Arief: Perlawanan dari DPD Demokrat DKI terhadap KLB Moeldoko dan Pembegal Partai

- 28 Maret 2021, 08:17 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. /Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kisruh dalam kubu Partai Demokrat belum juga mereda dan masih menjadi sorotan publik.

Selain para tokoh yang terlibat saling adu argumen di media sosial, terjadi perlawanan dari beberapa DPD dan DPC partai yang bersatu mendukung kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Salah satunya adalah beberapa spanduk yang sengaja dipasang oleh DPD Partai Demokrat DKI Jakarta dan diunggah Politisi Andi Arief ke dalam akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: DKI Jakarta Akan Dilanda Hujan Petir Hari Ini, Minggu 28 Maret 2021, BMKG Beri Peringatan Waspada

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspada di Wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

"Perlawanan dari DPD Demokrat DKI terhadap KLB Moledoko dan pembegal partai," tulis Andi, dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @Andiarief__ pada hari Minggu, 28 Maret 2021.

Beberapa spanduk itu diketahui dipasang di sejumlah lokasi di Jakarta seperti Pulo, Gandaria, hingga Cipulir.

"Lebih Baik Miskin Daripada Berkhianat," bunyi beberapa spanduk tersebut.

Baca Juga: Wamenhan Rusia Hadir di Parade Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing: Teman Sejati

Baca Juga: Jokowi Pastikan Tak Akan Impor Beras hingga Juni 2021, Ahli Bilang Mendag Lutfi Harus Mundur Demi Harga Diri

"Hastag Selamatkan Demokrasi," bunyi beberapa spanduk yang lain.

Kisruh Partai Demokrat diketahui mulai jadi santer pembicaraan publik ketika AHY menyurati Presiden Jokowi tentang adanya keterlibatan orang Istana dalam gerakan pengambilalihan paksa.

Meski banyak dibantah, namun tak menunggu waktu lama, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dilantik menjadi Ketum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Namun, KLB tersebut dinilai ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dengan AD/ART, serta tidak mendapat izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini