Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Institut Kebudayaan Indonesia CSRC UIN Syahid Jakarta, serta Gusdurian Tangerang.
Pemetaan selama ini dilakukan mengacu pada dokumen yang digunakan oleh Kemenko PMK agar tidak saling menyalahkan dalam menangani persoalan namun fokus pada hak pemenuhan langsung hak warga yang terdampak.
“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Sehingga tidak ada main hakim sendiri di tengah masyarakat,” jelas Agus.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Inggris Menyebut Vaksin AstraZeneca Masih Aman
Diharapkan, dengan dibuatnya modul tersebut dapat menjadi acuan atau pun panduan pembelajaran bagi petugas penanganan konflik paham keagamaan.***