Sebelumnya, diketahui bahwa KSP Moeldoko resmi dilantik sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Meski begitu, KLB ini dinilai ilegal dan inkonstitusional.
Pasalnya, KLB yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 5 Maret 2021 itu bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat karena diadakan tanpa seizin Majelis Tinggi Partai.
Baca Juga: Islandia Dilanda 18.000 Gempa Bumi Kecil, Pertanda Erupsi?
Baca Juga: Kapolri Perintah 4 Kapolda Baru Antisipasi Varian Baru Virus Corona
Selain itu, KLB yang memenangkan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di atas mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie itu diketahui banyak ditentang oleh DPD dan DPC se-Indonesa.***