KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional, Anggota Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Turun Tangan

- 5 Maret 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat.
Ilustrasi Partai Demokrat. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

SEPUTARTANGSEL.COM - Isu kudeta atau gerakan pengambilalihan Partai Demokrat (GPK PD) semakin memanas.

Bahkan, gerakan pengambilalihan Partai Demokrat ini dikatakan akan dilakukan melalui Kongres Luar Biasa (KLB).

Menurut Politisi Partai Demokrat, yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, KLB tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional.

Baca Juga: Akun Politisi Partai Demokrat Andi Arief Dibajak, Annisa Pohan: Buset Ga Kira-kira

Baca Juga: Ternyata Ini Maksud Allah Memperjalankan Nabi Muhammad SAW dalam Isra Miraj

"Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional," kata Didik Mukrianto, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Partai Demokrat pada Jum'at, 5 Maret 2021.

"Karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," sambungnya.

Didik menuturkan bahwa saat ini DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia menolak tegas KLB.

Baca Juga: KLB Ilegal Partai Demokrat, Andi Arief Sebut Mantan Presiden Akan Demonstrasi ke Istana

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x