Baca Juga: Cuitan Staf Khusus Presiden, Fadjrul Rachman Malah Diserang Netizen, Dianggap Kayak Buzzer
"Kalau Presidennya menganggap bahwa ini pandemi, maka dia diam saja di dalam mobil sambil lambai-lambaian tangan supaya ada kesempatan Paspampres meluruskan arah mobil supaya kerumunan tidak mendekat. Tapi karena Presiden memancing atau meminta berkerumun dengan melempari hadiah, mana ada orang dilemparin hadiah justru menjauh, kan pasti mendekat kan?" sambungnya.
Peristiwa ini berakibat buruk karena netizen menjadi membanding-bandingkan kerumunan Jokowi dengan kerumunan yang ditimbulkan Habib Rizieq Shihab.
Karenanya, mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu menyarankan agar Presiden meminta maaf dan membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak lagi menimbulkan kontroversi.
Baca Juga: Langgar Prokes, Begini Jawaban Istana Soal Kerumunan Masyarakat di Maumere Sambut Jokowi
Baca Juga: WOW, Jennie BLACKPINK dan G-Dragon Dikabarkan Berpacaran oleh Dispatch
Rocky menjelaskan bahwa sesuai dengan prinsip equality before the law, Presiden tetap harus diperiksa.
"Presiden dengan sadar melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan," tuturnya.
Karenanya, jika dilihat berdasarkan prinsip hukum positif, maka Jokowi tetap harus digugat.