Baca Juga: TransJakarta Buka Kembali 28 Layanan Mikrotrans Pascabanjir, Cek Rutenya
Setelah mengisi formulir di salah satu situs tersebut, maka data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing provinsi sesuai dengan domisili.
Nantinya, data para pendaftar akan tersimpan di Dinas Kesehatan provinsi masing-masing peserta.
Lalu untuk proses selanjutnya, Dinkes akan menentukan jadwal termasuk hari dan waktu serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia.
Baca Juga: Kapal Ferry KMP Bili Terguling di Dermaga Perigi Piai, Sambas, Kalbar, Karena Cuaca Buruk
Baca Juga: Benar Adanya, Isu Peselingkuhan Dengan Nissa Sabyan, Ayus: Maafkan Kekhilafan Saya
Ia juga berharap para peserta vaksinasi dapat menunggu dengan sabar informasi yang disampaikan oleh Dinkes dan juga puskesmas dan RS terkait waktu pelaksanaan vaksinasi bagi lansia.
Nadia menambahkan, kepada para lansia penderita penyakit penyerta (komorbid) harus membawa surat keterangan layak menerima vaksin dari dokter atau rumah sakit yang merawat.
Surat keterangan layak vaksin tersebut nantinya harus dibawa ketika akan melakukan vaksinasi, dan tidak diinput ketika melakukan proses pendaftaran daring.