Kebijakan LEZ Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas Menuju Kawasan Kota Tua Jakarta

- 8 Februari 2021, 14:57 WIB
Pengalihan arus lalu lintas kawasan Kota Tua Jakarta terkait penerapan kebijakan LEZ
Pengalihan arus lalu lintas kawasan Kota Tua Jakarta terkait penerapan kebijakan LEZ /Foto: Instagram/wisatakotatua/



SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan Kebijakan Low Emission Zone (LEZ) mulai berlaku hari ini Senin, 8 Februari 2021.

Terkait kebijakan LEZ, rekayasa lalu lintas pun dilakukan di kawasan Kota Tua Jakarta.

Diketahui, untuk pengendara bermotor dilarang melintas di Kawasan Kota Tua dan dialihkan melalui jalan lain.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan melalui akun Instagram.

Anies mengingkatkan kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua, Jakarta karena penerepan kebijakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.

“Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua pada, 8 Februari 2021,” tulis Anies dikutip SeputarTangsel.Com dari Korlantas Polri

Penerapan ini berlaku selama 24 jam, dan yang diperbolehkan hanya pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus.

"Bagi para pengguna jalan, lakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan, ya." Tambah Anies Baswedan

Hal senada disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait kebijakan LEZ.

Ia mengatakan, penerapan itu dilakukan selama 24 jam bagi semua kendaraan.

Adapun pengalihan lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

“Ini untuk menunjang kegiatan LEZ, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Kota Tua,” kata Syafrin

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Galamedianews, terkait pengalihan arus lalu lintas di kawasan Kota Tua.

Inilah jalan-jalan yang mengalami pengalihan arus di sekitar Kota tua, Jakarta:

- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya-Jalan Pasar Pagi Lama Jalan Perniagaan Baru-Jalan Petak Baru (Asemka)-Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-melalui Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya-Jalan Gunung Sahari ke arah selatan.

- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat.

- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang-Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat.

- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi-Jalan Roa Malaka Utara-Jalan Tiang Bendera Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur.

- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur.

- Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya-Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang ke arah Utara.

- Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya-Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat.

- Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan.

- Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil-Jalan Malaka-Jalan Malaka II-Jalan Kopi-Jalan Bandengan Selatan-Jalan Bandengan Utara Raya-Jalan Gedong Panjang ke arah Utara.

- Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu-Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur.

- Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat.

- Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil-Jalan Malaka-Jalan Malaka II-Jalan Kopi Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat.

- Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara.

- Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi-Jalan Roa Malaka Utara-Jalan Tiang Bendera-Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh-Jalan Kunir Sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya ke arah Timur.

- Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan Jalan Pejagalan Raya-Jalan Pasar Pagi Lama-Jalan Perniagaan Baru-Jalan Petak Baru (Asemka)-Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.***

Editor: Taufik Hidayat

Sumber: Korlantas Polri Galamedia News


Tags

Terkait

Terkini

x