Pemprov DKI Jadikan Hotel dan Gedung Ini sebagai Lokasi Isolasi Mandiri Bagi OTG, Berikut Penjelasannya

- 6 Februari 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi Hotel.
Ilustrasi Hotel. //Pexels.com/Pixabay

Baca Juga: Bantah Lockdown Akhir Pekan, Anies: Kita Masih Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Hal ini dikarenakan sudah ditanggung oleh pemerintah pusat.

Sedangkan, pasien Covid-19 akan dikenakan biaya isolasi mandiri sesuai dengan ketentuan hotel masing-masing, yang berlaku di hotel lainnya, seperti Hotel Mega Anggrek dan Hotel Ciputra.

"Ada lagi, Graha wisata TMII dan Graha Wisata Ragunan untuk (isolasi) orang tanpa gejala (OTG) yang dibiayai Pemprov DKI," ujar Bambang.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Menjawab: Tidak Benar Jakarta Lockdown!

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Dirombak, Perjalanan Makin Singkat, Bandung-Malang Hemat 150 Menit

Bambang juga menjelaskan pemerintah  menyediakan tempat isolasi di Wisma Atlet Pademangan Tower 8 dan 9 sebagai tempat isolasi terkendali.

Pemprov DKI dan pemerintah pusat juga menyediakan sebanyak 14 hotel bagi tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 dan tidak dipungut biaya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah