Pemprov DKI Jadikan Hotel dan Gedung Ini sebagai Lokasi Isolasi Mandiri Bagi OTG, Berikut Penjelasannya

- 6 Februari 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi Hotel.
Ilustrasi Hotel. //Pexels.com/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menjadikan beberapa hotel dan gedung sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.

Keterangan ini disampaikan  melalui akun media sosial Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI JAKARTA @disparekrafdki pada Senin 1 Februari 2021, dan telah diunggah ulang oleh Anies Baswedan pada akun instagram pribadinya @aniesbaswedan.

"Bagi pasien COVID-19 tanpa gejala, dapat melakukan isolasi mandiri dengan syarat mendapatkan rujukan dari Puskesmas," ujar Bambang, selaku Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf  DKI Jakarta yang membenarkan hotel-hotel tersebut telah memenuhi syarat lokasi isolasi mandiri, yang dikutip oleh Seputartangsel.com dari Antara pada Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh, Survei Perkirakan Kasus Covid-19 di Tokyo Naik Sembilan Kali Lipat!

Baca Juga: Waspada untuk 3 Wilayah di DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 6 Februari 2021, Begini Kata BMKG

Bambang mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala tersebut dapat melakukan isolasi mandiri di hotel-hotel itu dengan syarat mendapatkan rujukan dari puskesmas. 

Adapun daftar hotel-hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri tersebut, seperti Hotel Ibis di kawasan Senen, Hotel Grand Asia Jakarta, Hotel U-Stay Mangga Besar, Hotel Twin Plaza, serta Hotel Ibis Style Mangga Dua.

Bambang menjelaskan pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.

Baca Juga: Terkait Lockdown Akhir Pekan, Gubernur DKI Anies Baswedan Berikan Klarifikasi Begini

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x