Baca Juga: Tak Bisa Diremehkan, Rudal Korea Utara Mampu Bawa Hulu Ledak hingga AS
Pemerintah diketahui hanya akan membuka pendaftaran bagi kelompok sebagai berikut:
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Telah berusia 18 tahun ke atas;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau berkuliah;
- Tidak pernah lolos seleksi Kartu Prakerja di gelombang-gelombang sebelumnya, dan
- Bukan PNS, TNI/Polri, anggota Dewan, serta bukan Pegawai BUMN/BUMD.
Jika kamu telah memenuhi syarat di atas, silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk daftar.
Pertama, silahkan masuk dahulu ke laman www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Polisi Cek Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel), Ternyata Gara-gara Ini
Baca Juga: Kasus Bupati Sleman Positif Covid-19 Setelah Vaksinasi, Begini Jawaban KPCPEN
Kemudian, masukkan data diri kamu berupa nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan. Jangan lupa siapkan kertas dan alat tulis untuk mengiktui tes online.
Baca Juga: Alhamdulillah, Mendikbud Akhirnya Izinkan Daerah Ini untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah
Baca Juga: Astagfirullah, Ambulans Alami Kecelakaan Saat Bawa Tiga Pasien Covid-19: Begini Lengkapnya